Oleh : Afifi Fauzi Abbas
A. Pengertian Adat Minangkabau
Setiap suku bangsa atau bangsa, sejak dari yang tertutup atau primitif sampai
kepada yang terbuka struktur masyarakatnya atau modern, umumnya
mempunyai pandangan hidup sendiri, yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Pandangan hidup suatu suku bangsa atau bangsa ialah perpaduan dari nilai-nilai
yang dimiliki oleh suku bangsa atau bangsa itu sendiri, yang mereka yakini
kebenarannya, dan menimbulkan tekad pada suku bangsa atau bangsa itu untuk
mewujudkannya Suku bangsa Minangkabau (orang Minang), yang merupakan
salah satu suku bangsa yang membentuk bangsa Indonesia mempunyai
pandangan hidup sendiri yang berbeda dengan pandangan hidup suku-suku
bangsa lainnya. Pandangan hidup orang Minang tertuang dalam ketentuan adat,
yang disebut dengan ADAT MINANGKABAU.
Dapat diakatakan bahwa Adat Minang adalah merupakan falsafah kehidupan
yang menjadi budaya atau kebudayaan Minang. Ia merupakan suatu aturan atau
tata cara kehidupan masyarakat Minang yang disusun berdasarkan musyawarah
dan mufakat dan diturunkan secara turun temurun secara alamiah1



Secara kodrati perempuan dan laki-laki disisi adat Minangkabau tidak dapat disamakan. Sebab bila kodrati perempuan dan laki-laki disamakan bertentangan dengan ajaran “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” (ABS,SBK). Namun kedudukan dan peran perempuan dapat diberdayakan seoptimal mungkin. Dalam adat Minang, kedudukan dan peranan perempuan itu sangat besar dan sangat diharapkan keberadaannya. Adat Minangkabau sejak dulu mendudukkan perempuan pada sisi yang besar. Peranan perempuan terlihat pada asas Sistem Kekerabatan Matrilinial (SKM) di Minangkabau. Nenek moyang orang Minang sudah beretetapan hati menghitung garis keterunannya berdasarkan garis keturunan ibu. SKM itu sulit dibantah karena SKM ini merupakan dalil yang sudah hidup, tumbuh dan berkembang di Minangkabau. Asas SKM itu mengandung tujuh ciri kekerabatan menurut ajaran adat Minangkabau, dimana ciri ciri matrilineal di Minangkabau adalah :
Umat Islam di Ranah Minangkabau menjadikan surau sarana perguruan membina anak nagari.
Pulai batingkek naiak
Nan kanduang kamanakan mamak
Tiap tiap Penghulu dalam nagari wajib melakukan dan memakai akal yang baik, begitu juga membawa kaum kerabatnya dan orang banyak kepada kebajikan, dan mencari ikhtiar akan menolak jalan kejahatan.












Recent Comments