Written by Azmi Dt.Bagindo
Perbedaan pandapek tentang harato pusako ko sabananyo telah terjadi sejak dari Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawy, malah beliau mengarang sebuah kitab berjudul : Ad Doi’ al Masmu’ fil Raddi ‘ala Tawarisi al ‘ikwati wa Awadi al Akawati ma’a Wujud al usuli wa al Furu’i, yang artinya : Dakwah yang didengar Tentang Penolakan Atas Pewarisan Pewarisan Saudara dan anak Saudara Disamping Ada Orang Tua dan Anak. Kitab itu di Tulis di Mekah pada akhir abat ke XIX. ( DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam Dalam Adat Minangkabau 275 ) Namun, beliau beda pandapek dengan murid beliau seperti Syekh Dr.H.Abd.Karim Amrullah. Murid beliau Syekh Rasul ( H.Abdul Karim Amrullah ) ulama yang belakan ini melihat harta pusaka dalam bentuk yang sudah terpisah dari harta pencarian. Beliau berpendapat bahwa harta pusaka itu sama keadaannya dengan harta wakaf atau harta musabalah yang pernah diperlkukan oleh Umar ibn Kattab atas harta yang didapatnya di Khaybar yang telah dibekukan tasarrufnya dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Penyamaan harta pusaka dengan harta wakaf tersebut walaupun ada masih ada perbedaannya, adalah untuk menyatakan bahwa harta tersebut tidak dapat diwariskan. Karena tidak dapat diwariskan, maka terindarlah harta tersebut dari kelompok hata yang harus diwarisklan menurut hukum Faraid; artinya tidak salah kalau padanya tidak berlaku hukum Faraid. Pendapat beliau ini di ikuti oleh ulama lain di antaranya Syekh Sulaiman ar Rasuli. ( DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam Dalam Adat Minangkabau 278)
Kemudian Buya Hamka berpendapat tentang harta pusaka sebagai berikut :
Yang pertama “Bahwa Islam masuk ke Minangkabau tidak mengganggu susunan adat Minangkabau dengan pusaka tinggi. Begitu hebat perperangan Paderi, hendak merubah daki-daki adat jahiliyah di Minangkabau, namun Haji Miskin, Haji A.Rachman Piobang, Tuanku Lintau, tidaklah menyinggung atau ingin merombak susunan harta pusaka tinggi itu. Bahkan pahlawan Paderi radikal, Tuanku nan Renceh yang sampai membunuh uncu-nya (adek perempuan ibunya) karena tidak mau mengerjakan sembahyang, tidaklah tersebut, bahwa beliau menyinggung-nyinggung susunan adat Itu, Kuburan Tuanku Nan Renceh di Kamang terdapat di dalam Tanah Pusako Tinggi”. (IDAM hlm 102 )

Tang. Manga musti sajak kini bana waang basiap untuk dicalonan, kato si Jila ka si Atang kutiko basobok di lapau Nan Ayang. Kutiko tu si Atang sadang bedebat jo urang-urang, mampacaliak an kapandaian bahaso inyo santiang, supayo urang sato pulo mamiliah inyo isuak.
Pada awal abad ke-20, di Sumatera Barat ditandai dengan periode yang penuh pergolakan sosial dan intelektual. Di awali dengan pulangnya tiga ulama Minangkabau selepas menuntut ilmu di Mekah, yaitu Inyik Djambek, Inyik Rasul dan Inyik Abdullah Ahmad membawa modernisasi Islam ajaran Muhammad Abduh dan Jamaluddin al-Afghani dari Mesir. Gerakan ini tidak hanya dimotivasi oleh gerakan pembaharuan yang sudah berkembang di Mesir tapi juga oleh dorongan rivalitas terhadap golongan berpendidikan Barat yang cara material dan sosial terlihat lebih bergengsi.
Bundo Kanduang sebagai seorang pemimpin dalam kaum persukuan di Minangkabau memiliki pakaian kebesaran yang merupakan simbol dari tanggung jawab Bundo Kanduang terhadap anak kemenakan di dalam kaum persukuan. Metoda yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, sedangkan data penelitian ini didapatkan melalui teknik observasi dan wawancara yang dilakukan terhadap para pemangku adat di daerah penelitian. Perhiasan Bundo Kanduang yang terdiri dari kalung dan cincin dapat dilihat sebagai simbol yang memiliki makna kepemimpin seorang Bundo Kandung yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pengembangan harta pusaka milik perkauman. Selain itu Bundo Kanduang juga bertanggung jawab terhadap pendidikan anak kemenakan terutama dalam mengembangkan potensi si anak demi kelangsungan hidup persukuan dan bermasyarakat di Minangkabau.
Nan disabuik bana adolah
(Padang)- Merupakan sebuah keniscayaan yang tak dapat disangkal, bila lahirnya kebiasaan dari individu dan masyarakat (custome) dapat membentuk tatanan kelakuan (behaviour) kemudian menjadi budaya (culture). Meleburnya tiga hal tersebut (custome, behaviour, culture) melahirkan satu tatanan yang disebut dengan konvensi/kesepakatan (convention). Di sisi lain ada pula makna suka atau arbitrer yang juga merupakan kesepakatan namun kesepekatan ini tak tertulis dan lebih spesifik.
Kompas.com












Recent Comments